Pages

Senin, 07 November 2011

bentuk negara, sistem dan bentuk pemerintahan belanda


Latar belakang.
Belanda merupakan salah satu Negara maju yang ada di dunia ini dengan dipimpin oleh seorang ratu Beatrix dan merupakan Negara yang menganut system monarki konstitusional .
Bentuk negaranya adalah Negara kesatuan yaitu Negara yang berdiri tunggal dan tidak bersekutu dengan Negara lain secara politik . system pemerintahannya adalah parlementer
Beberapa indikator yang menjadi fokus utama penulis adalah bentuk Negara belanda , bentuk pemerintahan belanda, dan sistem pemerintahan belanda

Rumusan masalah
Indikator yang menjadi rumusan masalah adalah:
1.         Beberapa macam bentuk Negara , dan bentuk Negara yang dianut oleh Negara Belanda
2.         Beberapa bentuk pemerintahan , dan bentuk pemerintahan yang digunakan oleh Negara Belanda
3.         Beberapa system pemerintahan , dan sistem apakah yang di gunakan oleh Negara Belanda


http://anomalisemesta.blogspot.com/2008/04/pemerintahan-lokal-belanda.html






BAB II
PEMBAHASAN

   1.1 Belanda berbentuk Negara kesatuan
            Belanda berdasarkan konstitusi sejak tahun 1814 adalah sebuah negara kesatuan.
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia.
Ratu merupakan Kepala Negara yang melambangkan persatuan Belanda. Ratu terikat pada konstitusi dan fungsinya lebih banyak bersifat seremonial, namun juga memiliki beberapa kewenangan yang merupakan kelanjutan dari tradisi the House of Orange.
Beberapa bentuk kenegaraan yang ada di dunia adalah :
 1.        Negara kesatuan yaitu Negara tunggal yang tidak bersekutu dengan Negara manapun. Seperti bentuk Negara yang di anut oleh Negara belanda yang juga di anut oleh Negara Indonesia yaitu Negara kesatuan yang tunggal.
2.         Negara federal atau serikat Federasi berasal dari kata Latin foedus yang berarti perjanjian atau persetujuan. Dalam federasi atau negara serikat (bondstaat, Bundesstaat), dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan dimana akan mewakili mereka sebagai keseluruhan. Federasi adalah negara. Anggota-anggota sesuatu federasi tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya. Anggota-anggota federasi disebut “negara-bagian”, yang didalam bahasa asing dapat dinamakan “deelstaat”, “state”. “canton” atau “Linder”. Untuk membentuk negara federal suatu negara federal menurut C.F. Strong diperlukan dua syarat, yaitu : (1) adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi itu, dan (2) adanya keinginan pada kesatuan-kesatuan politiik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas, oleh karena itu apabila kesatuan-kesatuan politik itu menghendaki persatuan sepenuhny, maka bukan federasilah yang akan dibentuk, melainkan negara kesatuan. (Miriam Budiardjo, 2000:141 dan 142).

           

1.2    Bentuk Pemerintahan Belanda

            Belanda adalah sebuah negara monarkhi konstitusional. Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif.

Belanda adalah sebuah negara monarkhi konstitusional. Ratu merupakan Kepala Negara yang melambangkan persatuan Belanda. Ratu terikat pada konstitusi dan fungsinya lebih banyak bersifat seremonial, namun juga memiliki beberapa kewenangan yang merupakan kelanjutan dari tradisi the House of Orange. Ratu dalam hal ini menunjuk formatur yang akan membentuk Dewan Menteri (Council of Ministers) setelah dilakukan pemilihan umum. Pemerintah negara pada dasarnya terdiri dari tiga institusi utama, yaitu; Ratu, Dewan Menteri, dan Parlemen (States General).
Dewan menteri merencanakan dan melaksanakan kebijakan pemerintahan. Ratu bersama-sama dengan Dewan Menteri disebut dengan the Crown.
             
Ada beberapa macam bentuk pemerintahan di dunia yaitu :

1.   Monarki :     a.  konstitusional : Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang                                                  didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara.   b.    Absolut : yaitu Monarki mutlak atau monarki absolut merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya.   c. parlementer  yaitu Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

2. republik : a. absolute yaitu Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik.  b.  parlementer  yaitu  Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggungjawab kepada parlementer. Alam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.   c.  konstitusional yaitu Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.

http://mjieschool.blogspot.com/2008/10/sistem-pemerintahan-pertemuan-1.html


1.3  Sistem Pemerintahan Negara Belanda

            Adapun sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.


Sistem Pemerintahan Kerajaan Belanda adalah parlementer.Dalam ketatanegaraan Belanda, secara resmi Raja/Ratu merupakan pengikat antara tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
1. kekuasaan legeslatif yaitu Raja/Ratu menunjuk seorang wakil untuk menjalankan kekuasaan legislatif, yaitu sebagai anggota Tweede Kamer (Majelis Rendah). Mereka mempunyai hak inisiatif  mengajukan rancangan undang-undang.
2. kekuasaan eksekutif yaitu Menurut UUD Belanda, kekuasaan eksekutif ada di tangan Raja/Ratu. Karena Raja/Ratu tidak dapat diganggu gugat (onschendbaar), maka kekuasaan Pemerintah diletakkan di tangan kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri dan menteri-menterinya yang bertanggung jawab pada parlemen.
3. kekuasaan yudikatif Kekuasaan Yudikatif mempunyai kedudukan yang bebas dari dua kekuasaan lainnya. Raja/Ratu hanya memiliki wewenang untuk mengangkat anggota-anggota yudikatif. Di Belanda terdapat empat tingkat badan pengadilan, yaitu Canton, Rechtbank, Gerechtschof dan Hoge Raad. Anggota-anggota Hoge Raad diangkat oleh Raja/Ratu dari calon-calon yang diajukan oleh Tweede Kamer.
4. dewan perwakilan rakyat / parlemen yaitu terdiri atas dua majelis yaitu : 1. Tweede kamer (majelis rendah) , 2. Eerste kamer (majelis tinggi)

www.dpr.go.id / K1_kunjungan_Kunjungan_Kerja_Komisi_I_ke_Belanda.


Beberapa macam sistem pemerintahan yang ada di dunia yaitu :
1. sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
  • Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  • Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
  • Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
2. Sistem parlementer, Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Dalam sistem parlementer fungsi kepala negara terpisah dengan kepala pemerintahan.


http://ampi.wordpress.com/2009/06/03/sistem-parlementer-dan-sistem-presidensial/

http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_parlementer

Jumat, 28 Oktober 2011

indonesia sebagai negara hukum

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Hukum perdata Indonesia


Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
 Hukum pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
 Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
 Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
 Asas dalam hukum acara pidana
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
 Hukum antar tata hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
Hukum adat di Indonesia
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Hukum Adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
 Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
 Istilah hukum
advokat
Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.
 Advokat dan pengacara
Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)
 Konsultan hukum
Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.
Jaksa dan polisi
Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.

Senin, 04 Juli 2011

dftar dubes




ini perginya pagi2 bgt hahaa :)
perjuangannya kocak deh
setan apa ini sebener nya , menawar kan ku seribu gulagula cinta ,memujiku seakan aku yg terbaik di seluruh dunia , padahal aku bukan siapa2 bahkan jika aku terdampar di pulau tak berpenghuni dia pun tak akan menerima ku , aaaaaah dosa apa gue harus terlibat cinta aneh ini ih amit2 ya allah 
gue harus tetap jd caca yg cuek ga peduli dan gue sudah men set hati gue untuk tidak membalas cinta aneh ini 
harus gue tekankan bahwasannya GUE GA PERNAH SUKA ATAU CINTA SAMA DIA gue sayang cuma sebatas saudara , ya allah aku mohon lindungi hati dan fikiran ku dr segala maksiat yg bisa menghancurkan diriku sendiri ya allah , hanya kau satu satunya tempat ku memohon kau tuhan yg adil dan tau apa yg di butuhkan hambanya yg sedang di rundung masalah ini 
gue sempet mikir buat punya cowok aja seenngaknya bwt pelarian aja gthu biar gue ga deket lg sama dia gue takut bgt kelewat batas deket sama dia ya allah :'(
kumohn kau lah yg tau solusi terbaik untukku:'(
sembah sujudku hanya padaMu , salam cinta dan sayangku padaMu

Selasa, 10 Mei 2011

hehehe

hehehehee :D

Jumat, 08 April 2011

gue gila

maaf sebenernya ga pantees bgt gue masukin poto kaya gini ! aaaaaaaaah gue juga ga ngerti ngapa gue bisa masukin poto aneh ini ke blog gue ! emang ! parah ! gila lo ca ! poto kaya gini tuh ga wajar di posting ke blog lg ! ketauan bgt klo lo cemburu ! maafin gue ya kali ini aja gue udah ga tau lagi apa yg mesti dan gue harus omongin bahkan sebenernya dr td malem gue udah pengen bgt ngungkapin semuanya eh sekarang udah ga bisa gue ga ngerti lagi apa yg sekarang lg bertengger di otak gue !
emang lg ga normal nih
maaf yaaa :'(

Kamis, 24 Maret 2011

Nenek Moyang Manusia adalah Alien Mars?

VIVAnews -- Planet Mars menjadi fokus perhatian manusia dalam rangka penjelajahan luar angkasa. Ada dua hal yang dicari tahu dari planet merah itu: apakah ada kehidupan di sana, dan apakah Mars bisa jadi koloni manusia, jika nantinya Bumi tak bisa menopang kehidupan.
Namun penelitian terbaru yang sedang dikerjakan oleh para ilmuwan cerdas dari dua universitas ternama dunia, MIT dan Harvard justru lebih maju dan revolusioner. Ingin membuktikan apakah ada kemungkinan pohon kehidupan di Bumi punya akar di Planet Mars. Para peneliti juga menciptakan sebuah instrumen untuk membuktikan dugaan itu. Instrumen itu dinamakan Search for Extra-Terrestrial Genom atau SETG. Instrumen yang sedang dikembangkan itu akan menelaah sample debu dari Mars, mengisolasi materi genetik yang mungkin ada -- berupa serangga atau mahluk hidup lain yang mati beberapa juta tahun lalu.
Dengan instrumen ini, para ilmuwan bisa menggunakan teknik biokimia standar untuk menganalisa setiap urutan genetik yang dihasilkan lalu membandingkannya dengan temuan di Bumi.
"Ini proyek jangka panjang," kata peneliti dari MIT, Chris Carr seperti dimuat Space.com. "Jikan nantinya kita menemukan ada kaitan dengan Bumi, bisa jadi mahluk Bumi berasal dari Mars. Atau sebaliknya, bermula dari Bumi dan dikirim ke Mars."Gagasan bahwa kehidupan Bumi berasal dari organisme di Mars mungkin tak ada di pikiran setiap orang. Namun, ini bukan ide gila. Sebab, meski saat ini permukaan Mars dingin, kering, dan tanpa kehidupan -- ada banyak bukti planet ini lebih hangat dan basah miliaran tahun lalu. Seperti halnya di Bumi, ketika semua kehidupan bergantung pada air. Mars kuno mungkin pernah menjadi pendukung beberapa bentuk kehidupan -- mungkin bahkan sebelum Bumi. Demikian kata para peneliti. Jika ini yang terjadi, mikroba Mars mungkin telah mengkolonialisasi Bumi, saat asteroid raksasa meluncur ke Mars dan membuat partikel-partikelnya muncrat dan lalu mengalami perjalanan antar ruang. Para peneliti mengestimasi, ada 1 miliar ton bebatuan Mars yang berkelana di tahun-tahun itu.Dan mikroba yang sangat kuat, sehingga mungkin bahwa beberapa dari mereka bisa selamat dari dampak asteroid dan menuju rumahnya yang baru di planet lain. Car menambahkan, dinamika orbital menunjukkan adalah 100 kali lebih mudah untuk batuan Mars menuju Bumi daripada sebaliknya. Namun, Carr mengatakan, sangat kecil kemungkinan untuk menemukan sesuatu di permukaan Mars. Cara yang bisa dilakukan adalah penggalian. "Ada dua kemungkinan, Mars memiliki kehidupan atau tidak sama sekali. Namun kami ingin memastikannya."Sementara, Badan Antariksa Amerika Serikat tak seoptimis pendapat para ilmuwan itu. "Hal ini tidak masuk akal bahwa kehidupan di Mars terkait dengan kehidupan di Bumi -- dan disebut bahwa dua planet berbagi genetika," kata astrobiologis dari Ames Research Center NASA di Moffett Field, California, Chris McKay.  Namun, "dalam kasus apapun, akan menjadi penting untuk menguji hipotesis ini. "Chavez: Kapitalisme Musnahkan Kehidupan MarsJika para ilmuwan mendasarkan teori kehidupan di Mars dengan beberapa fakta ilmiah, entah apa yang ada di kepala Presiden Venezuela, Hugo Chavez saat ia mengatakan: "kapitalisme mengakhiri kehidupan di Planet Mars." "Saya selalu mengatakan, juga mendengar, tak aneh jika Mars  ternyata punya peradaban. Namun mungkin datanglah kapitalisme, imperialisme, dan lihat apa yang dilakukannya pada planet ini," kata dia Selasa 22 Maret 2011, seperti dimuat Irish Times. Tawa para pendengar pidato presiden nyentrik ini membahana. Namun, Chavez dengan cerdik mengurai maksud perkataannya itu. Ia memperingatkan, proses yang sama dengan Mars, degradasi lingkungan tengah terjadi di Bumi.  "Lihat! Berhati-hatilah! Di sini, di planet Bumi, lahan yang ratusan tahun lalu adalah hutan lebat menjadi kering-kerontang. Sungai besar menjadi padang pasir di mana-mana. Bagaimana kemajuan mempertaruhkan risiko kehidupan di planet ini, bukan jangka panjang, namun bahkan dalam jangka menengah.